Aku tidak MENULIS sejarah..tapi kusedang MENGKAJI sejarah..agar kudapat MENGUKIR sejarahku sendiri..

Rabu, 10 November 2010

Wari (Pranata)

PassEajingeng (bag.2)

Secara umum, hubungan kekerabatan pada sistem "pangadereng Ugi" diatur dengan "Warii" yang merupakan pembeda pada masing-masing lingkupnya. Sebagai gambaran, diuraikan sebagai berikut :

1. Silessureng (Saudara)
 Bagi seorang pria, saudara (kakak/adiknya) perempuannya disebut sebagai : Ana' Darakku . Begitu pula sebaliknya, seorang perempuan menyebut saudara laki-lakinya sebagai : Ana BuranEku. Sebutan tersebut berlaku secara umum, baik bagi saudara kandung (Silessureng siama-siama), saudara tiri (Silessureng sianguru Ambo/Indo), saudara dari perhubungan pernikahan antara ayah dan ibu masing-masing (Silessureng Sikaporo) atau bahkan juga pada perhubungan saudara angkat (Silessureng Sitellii).

Pada kalangan "Ana' Arung" (Bangsawan), mereka saling memanggil "Puang / Pung" atau "Opu" (pada Bangsawan Luwu dan Selayar) dan "KaraEng" (Makassar) bagi yang sederajat (setaraf) kepada yang lebih tua. Namun pada beberapa kalangan, ditemukan beberapa rumpun keluarga di Wajo yang saling memanggil "Pung" antar bersaudara sekandung, baik yang lebih tua kepada adiknya, maupun sebaliknya. Pada rumpun lainnya, seorang kakak kandung memanggil "Pung" kepada adik kandungnya yang pada waktu itu sedang menduduki tahta sebuah Kerajaan yang lebih besar. Misalnya : LaoddangpEro Datu Larompong sebelum menduduki tahta Arung Matoa Wajo, baginda menyebut "Pung" pada adik perempuannya, yakni : We Tenriwatu Sulatanah ZaEnab Datu Soppeng ke-XXXV (Prof. Mr.Dr. H. Andi Zainal Abidin Farid, SH, Wajo pada Abad XV-XVI, Alumni-Bandung 1985).

Kemudian pada saudara tiri yang tidak setaraf, secara umum pengaturannya, sbb :
*Anak yang lebih tua (berderajat lebih rendah) menyebut : Andi' (adik) pada adiknya yang berderajat lebih tinggi darinya, walaupun sesungguhnya mereka saudara seayah. Sebaliknya, adik yang berderajat lebih tinggi tersebut menyebut kakaknya itu sebagai : DaEng. Pengaturan tersebut juga berlaku bagi mereka yang segenerasi (saudara, sepupu, ipar, dll).

Adalah hal sangat terlarang, apabila seorang kerabat terlebih lagi jika "orang lain" menyebut/memanggil "DaEng" pada seseorang yang segenerasi namun memiliki derajat yang sama, terlebih lagi jika yang dipanggil "DaEng" ini lebih tinggi derajatnya. Demikian pula apabila seorang yang lebih tua dipersebutkan "Anrimmu" (Adikmu) pada seseorang yang lebih dibawah derajatnya. Contoh : Si A berkata pada si B, "Sibawako matu' Anrimmu Si C, lao mai.." (Nantilah kau sama-sama dengan Adikmu si C datang kemari..). Padahal si C itu lebih dibawah derajatnya daripada si B. Maka hal-hal yang sekilas agak remeh tersebut dapat mengakibatkan ketersinggungan yang fatal. Biasanya pelanggar ketentuan tidak tertulis tersebut akan dinilai sebagai : Tau dE'gaga Wariina (seseorang yang tidak memiliki pranata).

(bersambung...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar