Aku tidak MENULIS sejarah..tapi kusedang MENGKAJI sejarah..agar kudapat MENGUKIR sejarahku sendiri..

Rabu, 22 Mei 2013

Mendulang Keluhuran







MENDULANG KELUHURAN DARI ADE’ PURANRONA SIDENRENG
By. La Oddang

“History is about peoples”, kata Ernest Hemingway. Bahwa penulis dan pelaku sejarah pada latar Perang Dunia II tersebut memaknai pengalaman kesejarahan berdasarkan prilaku dan waktu. Maka bagaimana kiprah dan prilaku kita hari ini, begitu pula waktu menuliskan atas dasar penilaian orang-orang sekitar kita, sebagaimana kemudian dibaca dan ditelaah oleh generasi mendatang.

Bahwa cendekiawan NEnE Mallomo To MulaE DEcEng ri SidEnrEng kemudian menorehkan kiprahnya yang dapat ditelaah hingga pada masa ini, yakni : “ade’ puraonrona SidEnrEng, iyanaritu : Ade’ MappuraonroE, Wari rialitutui, janci ripEasseri na rapang ripasanrE.” (Adat Ketetapan Sidenreng, yaitu : Adat yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan, Pranata yang terpelihara, Janji yang dikuatkan dan Sejarah yang tak terabaikan). Kemudian para cendekiawan pada masa-masa setelah masuknya syiar Islam di Sidenreng menambahkan ke-4 azas tersebut dengan tidak merubah nilai-nilainya, yakni : Naiyya natettongiE limampuangngE ade’ puraonrona SidEnrEng, iyanaritu : Ade’ MappuraonroE, Wari rialitutui, janci ripEasseri, rapang ripasanrE, na agama ritanrErE berre’” ( Bahwa yang menjadi dasar dari Lima pilar Adat Ketetapan Sidenreng, yaitu : Adat yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan, Pranata yang terpelihara, Janji yang dikuatkan, Sejarah yang tak terabaikan dan Agama yang ditinggikan).

Mencermati perkembangan azas dari masa Pra-Islam ke masa Pasca Islam tersebut, maka sesungguhnya nilai-nilai yang menjiwai “Ade’ Puraonrona Sidenreng” sesungguhnya tidak ada yang berubah, namun ditambahkan nilai “Sara’” (Syariat Islam) sebagai penguat ke-4 Pilar sebelumnya. Hal yang sesungguhnya mestilah telah diperhitungkan dengan cermat oleh penggagasnya, bahwa azas-azas tersebut tidak akan pernah bertentangan dengan seluruh azas kebaikan dari segala zaman. Maka kemudian, Ade’ Puraonrona Sidenreng dipertegas sebagai suatu ketetapan yang senantiasa berpihak kepada pemenuhan azas keadilan dan kerakyatan, yakni :  Bicara malempu na gau’ patuju , pangkaukeng tongeng, winru sitinaja, pabbatang masse’ dEcEng mallebbangngE (Perkataan jujur yang diselaraskan dengan perbuatan, Prilaku yang senantiasa berpedoman kepada kebenaran, Tindakan yang senantiasa berkesesuaian, Kelembagaan yang kokoh dengan senantiasa menyuarakan kebaikan bagi semuanya).

Selain dari azas yang dibentengi dengan penegasan terhadap visi kemaslahan umum tersebut, maka dilapisi pula dengan lapisan lain yang semakin menguatkannya, yakni : Taro Bicaranna Sidenreng (Ketetapan Hukum Sidenreng), yaitu : “Malukkaa’ taro Datu, temmalukka taro ade’. Malukkaa’ taro ade’, temmalukkaa’ taro anang. Malukkaasi taro anang, temmalukkaa’ taro maranang” (Ketetapan Raja dapatlah dibatalkan, namun ketetapan adat tidaklah terbatalkan. Ketetapan Adat dapat pula dibatalkan, namun ketetapan rumpun keluarga tidaklah terbatalkan. Ketetapan rumpun keluarga-pun dapat dibatalkan, namun ketetapan Rakyat tidaklah terbatalkan).

Pada ke-5 Azas yang menjadi pilar “Ade Puranrona Sidenreng” sebagaimana dikemukakan diatas, maka 2 diantaranya yang senantiasa disesuaikan dari zaman ke zaman, yakni : Wari rialituti dan Rapang RipasanrE, sebagaimana diuraikan sebagai berikut :

1. Wari rialitutui (Pranata yang terjaga)

Bahwa “pranata” bukan semata dimaksudkan sebagai “pembeda” antar lapisan masyarakatnya, melainkan menciptakan tatanan keorganisasian (organization chart) dalam mewujudkan ketertiban umum. Hal yang menggambarkan bahwa masyarakat yang sejahtera mestilah terdiri dari masyarakat yang tertib dan terpimpin menurut nilai tradisinya masing-masing. Maka dalam mewujudkan ini, senantiasa diberlakukan atribut-atribut kewenangan dan tanggung jawab yang disertai tata protokoler yang terjaga.

Kerajaan Sidenreng sebagai Kerajaan Terkemuka diantara ke-4 Kerajaan dalam wilayah Ajatappareng lainnya senantiasa mengemukakan Wari sebagai bias dari penerapan “bicara” (hukum) yang diberlakukan dalam wilayahnya. Bahwa salahsatu yang menjadi tolak ukur daripada kebesaran suatu Kerajaan pada masanya, yaitu : Sipakalebbi’E ri Bali Boccona (Saling Memuliakan antar Hubungan Bilateral) sebagai bagian terpenting dalam penerapan “Ade’ Maraja”. Salahsatu  fakta yang tereverensi menyangkut perihal tersebut adalah ketika Addatuanta La Cibu  sendiri menyonsong ArumponE BessE’ Kajuara untuk mengundangnya masuk kedalam wilayah kekuasaannya. Padahal dari segi silsilah, BessE’ Kajuara sesungguhnya adalah kemenakan dari Addatuanta yang bijak tersebut. Apalagi jika dipikir bahwa BessE Kajuara pada masa itu adalah seorang “Penguasa” yang kalah perang dan membutuhkan perlindungan. Namun tatanan “wari” tidaklah memandang situasi dan kondisi karena selalu dijiwai dengan “pessE” (solidaritas kemanusiaan) dan “getteng” (kedisiplinan yang teguh) pada nilai “Siri” (Harkat dan Martabat).

Pada masa kemerdekaan ini, setiap bekas kerajaan masih meninggalkan nilai tradisi Wari sebagai pertanda kebesaran masa lalu. Salahsatu yang masih dapat dilihat dalam hal ini adalah tradisi “Massobbi” atau “Mattampa Bali Datu” (penyampaian undangan perhelatan kepada sesama Raja) . Bahwa mengundang seorang berderajat “Datu/Bau” senantiasa diantarkan sendiri oleh pemuka rumpun keluarga yang hendak melaksanakan perhelatan sejumlah 12 (dua belas) orang, terdiri dari 6 lelaki dan 6 perempuan yang kesemuanya mengenakan baju adat lengkap. Kemudian pemilihan hari menyampaikan undangan tersebut senantiasa minimal 12 hari sebelum hari pelaksaan perhelatan.
Selain dari penyampaian undangan tersebut, hal yang tidak kalah pentingnya adalah penyambutan dan menempatkan para tamu terhormat tersebut sebagaimana layaknya. Maka setiap perhelatan jika hendak menjaga/melestarikan “wari” senantiasa menyiapkan protokoler yang biasa disebut  di Sidenreng sebagai “pattumaling” atau “pappatudang”.

Suatu hal yang “miris” dikemukakan disini, yakni pada beberapa waktu yang lalu, seorang sepupu penulis yang diundang dalam suatu acara perhelatan kerajaan Bugis sebagai perwakilan dari Kedatuan Pammana. Beliau bermalam di rumah penulis dengan harapan agar tidak terlambat menghadiri acara perhelatan yang sedianya dilaksanakan pada jam 9.00 Wita, menurut yang tertera pada undangan. Pagi-pagi sekali beliau YM. Perwakilan Datu Pammana sudah mengenakan busana adatnya secara lengkap kemudian berangkat menuju tempat acara. Namun 1 jam kemudian beliau kembali ke kediaman kami dengan wajah keruh, menggambarkan kekecewaan. Hal yang tidak disangkanya, ketika tiba di tempat acara berlangsung menurut undangan, ternyata acaranya digeser pada malam hari disebabkan hal yang tidak dapat saya sampaikan disini. Namun terlebih-lebih mengecewakan, ketika beliau bertanya pada beberapa orang yang “menurutnya” adalah “panitia acara” perihal acara tersebut, “orang yang ditanya” tersebut berteriak : “Tidak jadiki, Pak ! Malampi kita dating !”. Subhanallah, seorang perwakilan DATU PAMMANA  Yang Mulia diperlakukan demikian dalam suatu perhelatan adat.

Tiada lain yang dapat dikatakan oleh “Perwakilan Kedatuan Pammana” tersebut kepada kami , yaitu : “Tania Gau’ Arajang, ndi’.. ORGANISASI KEPEMUDAAN ji palE’na”. Penulis hanya bisa terpana dan bertanya-tanya dalam hati, “Memang apa saja yang hendak dilestarikan selain NILAI SIPAKALEBBI ?”. Sedangkan “Bali Arungna” saja tidak dimuliakan, bagaimana lagi dengan khalayak Sesama ANAK NEGERI-nya sendiri ?, Wallahualam.

Bahwa tidaklah mungkin melestarikan semua nilai-nilai lama dengan  tidak mengkondisikan dengan situasi dan kondisi masa sekarang. Namun ada hal-hal tertentu yang tidak boleh tidak haruslah dilestarikan menurut kebiasaan lama. Sebagai contoh : Jika pada jaman dulu, 12 orang naik kuda atau bendi untuk menempuh perjalanan mengantar undangan ke Kerajaan Sahabat, namun sekarang tentulah mengendarai mobil. Maka sesungguhnya kondisi masa sekarang ini jauh lebih mudah untuk melaksanakan “gau’ sipakalebbi “ tersebut. Namun ada saja yang mengatakan : “Lain dulu, Lain sekarang”. Tetapi apakah tidak “riskan” jika pengedaran undangan pengantin saja menuruti ketentuan tersebut, sementara “perhelatan Adat Kerajaan” tidak dilaksanakan ?.

Hal lain yang tidak dapat diabaikan dalam pelestarian nilai-nilai lama menyangkut tata pranata dalam suatu adat kerajaan adalah “tata tertib berbusana”. Terkadang didapati “para hadat kerajaan” berfoto bersama dengan posisi yang sama, padahal diantara mereka sesungguhnya ada monarki. Semisalkan “songkok pamiring” antara “Arung Palili” (Raja Bawahan) yang tetap “berdiri tegak” sementara disampingnya ada pula “Datu Maraja” (Raja Pertuanan). Padahal semestinya songkok Arung Palili tersebut haruslah dimiringkan kebelakang atau kesamping. Demikian pula dengan  pemasangan keris Arung Palili, mestilah gagangnya ditutupi jika Raja Pertuanannya berada disekitarnya. Maka kiranya inilah yang dimaksud dengan “Maggau’ Sitinaja” (melaksanakan sebagaimana layaknya). Hendaknya diberlakukan skala prioritas, mana yang masih bisa dilestarikan dan mana yang sudah tidak perlu.

2. Rapang Ri PasanrE (Sejarah Yang Tak Terabaikan)

Sejarah menulis jatuh bangunnya seseorang, keluarga, kaum, umat, bangsa dan semua mahluk. Maka ia adalah ta'wil, cerminan ihwal bagi masa yang akan datang. Maka bagaimana menyikapi dan memutuskan langkah pasti kedepan, tergantung bagaimana memaknai sejarah pada saat ini, bersama jati diri yang ditemukan lewat jendela sejarah.

Sang Guru mengajarkan sejarah, ia mengutip setiap butir hikmah didalamnya, sebagai ibrah yang adiguna. Memaafkan dan berlaku adil, begitulah permata sejarah menamakan dirinya. Menghargai waktu dan arif bagi kehidupan di masa ini, demikian sejarah senantiasa menunjukkannya. Maka sejarah, sesungguhnya adalah "Ayat Allah" yang terukir pada sepanjang masa. Maka kehadiran manusia dengan kiprahnya di dunia fana ini tiada lain adalah memenuhi tugas  kesejarahannya sebagaimana diamanahkan ayat Allah SWT.

Maka dengan ini, perlu dikemukakan bahwa memaknai sejarah sesungguhnya haruslah melibatkan seluruh disiplin ilmu yang ada. Memahami sejarah dalam kurun abad terdahulu tidak dapat diterjemahkan menurut konteks berpikir kekinian. Serta tidak kalah pentingnya, perlu dipahami bahwa : Sejarah adalah ayat Tuhan, maka perlu pemikiran yang jernih dan adil untuk memahami ayat Tuhan tersebut. Pada akhirnya, selain dari penalaran dalam memahami dan menggali nilai kebudayaan masa lalu pada permukaan masa kini, alangkah baiknya jika didasari pula dengan “skala prioritas” atau “maggau’ sitinaja”.


Wallahualam Bissawab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar